BeritaNasional

Akibat Kuras Uang Nasabah Senilai Rp52 Juta, Mahasiswi Magang di-DO dari Kampus

Jakarta, Deras.id – Fitri Silma Anjani (22) di-drop out (DO) oleh perguruan tinggi tempatnya kuliah karena telah menguras uang nasabah senilai Rp52 Juta lebih dari bank tempatnya magang pada Oktober 2023. Perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

“Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup,” kata penasihat hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya dalam keterangannya dikutip Deras.id, Kamis (18/7/2024).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan bahwa proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

“Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan,” tutur Eko Budisusanto.

Sidang putusan seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024), namun ditunda pada Rabu (24/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis,” kata penasihat hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya dalam keterangannya dikutip Deras.id, Kamis (18/7/2024).

Aksi Anjani dilakukan saat berstatus sebagai mahasiswi semester akhir dan sedang magang di salah satu bank di Kota Malang sejak Maret – November 2023. Ia nekat mencuri uang nasabah demi memenuhi gaya hidup dan membeli kosmetik.

“Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya,” ujar Guntur Putra Abdi Wijaya.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Sebelumnya, korban hendak mengganti kartu ATM dengan versi baru yang ada cipnya.

Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban untuk mengetahui PIN dari kartu ATM baru milik korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

“Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi,” jelas Guntur Putra Abdi Wijaya.

Terdakwa menguras uang korban hingga total Rp52 Juta lebh dengan jumlah transaksi 36 kali selama kurun Oktober-November 2023. Korban menyadari uangnya dikuras saat melakukan pengecekan saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking, padahal tidak pernah bertransaksi apapun.

Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank dan dilakukan investigasi. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan terdakwa pada November 2023.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami