Jakarta, Deras.id – Dua bawahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus Korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hakim Pontoh menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan. Sehingga putusan yang diambil memenuhi rasa keadilan.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim merasa putusan yang diberikan sudah memenuhi rasa keadilan,” tuturnya.
Hakim menilai, faktor yang memberatkan vonis kedua terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, terdapat juga hal-hal yang meringankan vonis, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, Kasdi dan Hatta bersama dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kedua bawahan SYL itu bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, serta untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful