BeritaNasional

Geger! Anggaran Pendidikan Masuk Dana Desa Sebesar Rp665 Triliun

Nasional, Deras.id – Masyarakat geger usai beredarnya informasi terkait masuknya anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun ke Dana Desa. Padahal amanah APBN jumlah tersebut merupakan belanja wajib (mandatory spending) 20%. Artinya, sebagian anggaran pendidikan justru digunakan untuk membayar ke daerah dan Dana Desa (TKDD).

Hal tersebut menjadi heboh setelah Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh memberikan kritik. Menurutnya, dana pendidikan sebesar Rp665 triliun dari total APBN 2024 hanya digunakan untuk pendidikan. Namun, sebagaimana paparannya, saat ini tercatat 52% dana pendidikan atau sebesar Rp346,5 triliun merupakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 

“Saya terus terang paling penasaran mulai kapan masuk Dana Desa di dalam anggaran pendidikan. Dan isinya apa? Ujungnya Dana Desa kan Lurah, urusi apa di pendidikannya itu?” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Mantan Menteri Pendidikan, Selasa (2/7/2024).  

Menanggapi hal tersbut, Muhammad memberikan otokritik untuk direfleksikan bersama agar pemangku kepentingan untuk berbicara dari hati nurani, tanpa berargumentasi secara politik.  

Menurut Muhammad, idealnya anggaran pendidikan berakar dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang langsung di bawah kendali Presiden RI. 

Mantan Menteri Pendidikan era SBY tersebut mempertanyakan fakta dana tersebut, apakah benar transfer pusat ke daerah tersebut digunakan untuk pendidikan. Sebab yang menjadi kekhawatiran adalah penyalahgunaan kebijakan oleh pemerintah untuk melegalkan penyimpangan atas anggaran pendidikan. 

“Saya kira taubat sehingga masa yang akan datang ini masa pertaubatan dalam mengelola dana pendidikan,” tambahnya.  

Lebih lanjut, Muhammad Nuh menegaskan kepada pemerintah jika memang kekurangan dana, dapat izin untuk mengalokasikan dana lain untuk pendidikan.  

Sebab, jika anggaran pendidikan tidak dipenuhi, dampak yang akan terjadi adalah komplikasi di dunia pendidikan, mulai dari uang kuliaih tunggal (UKT) maupun kondisi bangunan sekolah yang rusak.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami