BeritaNasional

Polisi Mulai Uji Coba Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Jakarta, Deras.id – Korlantas Polri mulai melakukan uji coba penerapan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pengajuan perpanjang dan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A,B, dan C. Penerapan tersebut mulai dilakukan pada, Selasa (2/7/2024).

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dalam keterangan pers dikutip Deras.id, Selasa (2/7/2024).

Syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM bersifat uji coba yang hanya berlaku sampai 30 September 2024. Uji coba tersebut hanya berlaku dibeberapa wilayah, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Apbila status BPJS Kesehatan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Akan tetapi, SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai peserta mengaktifkan BPJS.

Masyarakat akan diminta untuk menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diimbau untuk segera mendaftar. Sementara itu, bagi yang sudah menjadi peserta JKN tapi menunggak, segera aktifkan kepesertaan JKN supaya dapat mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM wajib membawa beberapa dokumen berikut:

  • Formulir pendaftaran SIM.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing.
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

 

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami