Nasional, Deras.id – Pemerintah resmi tetapkan harga listrik pada triwulan III/2024 atau Juli hingga September baik yang subsidi maupun non subsidi resmi tidak ada perubahan atau tidak mengalami kenaikan.
Update harga kenaikan listrik berpatokan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Sebagaimana edaran di atas, titik tolak ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar US$83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Jisman P. Hutajulu selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menjelaskan bahwa penetapan harga listrik pada triwulan III ini dimaksudkan untuk menjaga daya saing serta potensi inflasi.
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Jisman dalam keteranganya.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengafirmasi hal serupa, bahwa tidak terjadi kenaikan harga listrik pada bulan Juli 2024. Airlangga juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memprediksi sampai kapan pemerintah bisa menahan harga BBM.
“Nanti kita monitor dulu. Tidak, kalau naik sih tidak,” kata Airlangga saat ditemui di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).
Berikut tarif listrik pelanggan nonsubsidi Juli-September 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda