Nasional, Deras.id – Akhirnya wacana terkait kenaikan harga listrik gagal disahkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan III/2024 atau Juli-September 2024 untuk pelanggan non subsidi dan subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Jisman P. Hutujalu selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menjelaskan bahwa ketetapan ini atas pertimbangan daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tegas Jisman lewat siaran pers, Jumat (28/6/2024).
Pernyataan tersebut selaras dengan surat edaran Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar US$83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Bahkan menurut Jisman tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” tambah Jisman.
Sebab itulah menurut Jisman, pemerintah berharap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Sebagai tambahan informasi mengenai tagihan biaya listrik pada periode Juli-September tahun 2024 dapat dibaca sebagai berikut:
Berikut tarif listrik pelanggan nonsubsidi Juli-September 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Penulis: M.F.S.A I Editor: Dinda