Padang, Deras.id – Sebanyak 17 Oknum Polda Sumbar akan menghadapi sidang pelanggaran kode etik dalam pengamanan 18 remaja tawuran pada (9/6/2024) di Padang. Kapolda Sumbar, mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 40 anggota, di mana 17 di antaranya terbukti lakukan pelanggaran kode etik.
“Kita menyampaikan pengumuman 17 anggota kami yang akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau sidang pidana, nanti kelanjutannya. Kami sudah mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 anggota itu, 17 anggota diduga terbukti dan memenuhi unsur tetapi kita pastinya sedang mencari objeknya,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024).
Irjen Suharyono menekankan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan dan terbuka, berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan saksi-saksi kunci. Semua sesuai dengan fakta di lapangan pihaknya sama sekali tidak berasumsi bahkan mengada-ada.
“Kita hari ini menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan, kami benar-benar tidak mengasumsi, memprediksi, atau mengada-ada, tetapi kita menghadirkan semuanya secara terbuka dan transparan. Semua saksi yang ditanya dan dijawab, diklasifikasikan dan seterusnya. Nanti mohon waktu, kelanjutannya pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Insiden tersebut bermula saat 18 anak-anak dan satu dewasa diamankan karena diduga hendak tawuran pada (9/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Polsek Kuranji, Padang. Tujuh jam kemudian, ditemukan jasad seorang anak berusia 13 tahun bernama Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji, lokasi pengamanan.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful