HukumBeritaNasional

KPK Sita Puluhan Mobil dan Uang Miliaran Rupiah Rita Widyasari

Kutai Kartanegara, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset kekayaan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang, Sabtu (8/6/2024). KPK menyita total 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang Rp6,7 miliar, dan uang asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar.

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Total sudah 195 kendaraan yang disita dari penggeledahan tersebut setelah pada penggeledahan pertama, KPK menyita 91 kendaraan mewah. Selain itu, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini juga ikut disita. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (8/6/2024).

Dua tempat yang digeledah adalah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita, Endri Erawan. Endri sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.

Pada penggeledahan pertama, tim penyidik KPK menyita 536 dokumen dan 91 kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, dan Hummer. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain, termasuk Endri Erawan. Tim penyidik juga menyita 30 barang mewah berupa jam tangan merek Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada (16/1/2018). Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. Rita kini menjalani vonis pidana 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, dengan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami