BeritaNasional

100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Kemenag Ingkatkan Patuhi Aturan Arab Saudi

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa terdapat 100.000 jemaah umrah yang belum pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Mereka diduga ingin ikut melakukan ibadah haji colongan meski tidak punya visa haji sesuai syarat.

“Saya dengar hari ini kurang lebih ada 100.000 jemaah umrah yang belum balik. Masih ada 100.000. Itu data yang kami dapatkan,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (6/6/2024).

Jemaah umrah tersebut menetap di Arab Saudi sejak 1 Syawal. Menurutnya, orang-orang yang tidak memiliki visa haji ini dibantu oleh mashariq.

“Nah kapan mereka tembus masuk ke Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) itulah yang menimbulkan problem. Karena mereka ini kan enggak punya tempat,” tutur Ashabul Kahfi.

“Tentu pertanyaan berikutnya, dari mana mereka bisa dapatkan? Ya bisa saja pihak travel ini punya jaringan dengan mashariq-mashariq itu. Bisa saja bisa saja ya,” imbuhnya.

Kementerian Agama (Kemenag) meminta jemaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi segera pulang ke Tanah Air.Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

“Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis,” jelas Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi. Bagi jemaah umrah yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” kata Anna Hasbie.

“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tambahnya.

Sebagai informasi, visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp42,8 Juta (kurs Rp4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami