BeritaHukumNasional

PBNU Ormas Pertama yang Ajukan Izin Tambang, Siap Kelola Tambang di Kaltim

Jakarta, Deras.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi Keagamaan pertama yang mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengelolaan Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membenarkan bahwa PBNU telah mengajukan permohonan tambang tersebut.

“Baru PBNU yang mengajukan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung, pada Rabu (5/6/2024).

Yuliot menambahkan bahwa pihaknya baru akan menerbitkan IUPK setelah semua persyaratan terpenuhi, dengan estimasi waktu penerbitan paling cepat 15 hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Jika permohonan ini disetujui, PBNU akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

Selaim itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah memastikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PBNU. Pemerintah membuka perizinan tambang kepada Organisasi Kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” ujar Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama pada Selasa, (4/6/2024).

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut, terutama Pasal 34, disebutkan bahwa konsesi tambang dapat diberikan kepada PBNU dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Konsesi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peran ormas keagamaan.

Bahlil menyebutkan bahwa pemberian konsesi tambang batu bara kepada PBNU telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa menteri terkait.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami