BeritaNasional

Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah Jelang Puncak Haji Makin Intensif

Jakarta, Deras.id – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) sedang mempersiapkan jemaah haji dan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang akan menjadi lokasi puncak pelaksanaan ibadah haji. Sudah 80% dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang telah tiba di Kota Makkah Al-Mukrrahmah.

“Sejalan dengan itu, PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi pada laman Kementerian Agama, Rabu (5/6/2024).

Operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang. Jemaah diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik.

“Jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia,” tutur Widi Dwinanda.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh jemaah haji untuk dapat mengikuti wukuf di Arafah. Dokumen tersebut, yakni paspor, visa haji, dan smart card.

“Selain itu, pastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik,” jelas Widi Dwinanda.

“Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan pembayaran dam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. Edaran tersebut terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji dan memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Edaran ini juga menginformasikan terkait besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam. Dalam petunjuk teknis, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” ujar Widi Dwinanda.

“Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” tambahnya.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami