BeritaNasional

Kemenkeu Cairkan Gaji 13 Hari Ini untuk 15 Golongan

Nasional, Deras.id – Pencairan gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri telah dimulai hari ini (3/6/2024). Sebagaimana yang disampaikan oleh Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 PNS baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024, mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Deni Surjantoro, Minggu (2/6/2024).

Penyaluran gaji tambahan bagi abdi negara dari pusat maupun daerah Kemenkeu akan dipastikan kembali sesuai pada jadwal, seperti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu.

“Gaji ke-13 (dibayarkan) pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” tuturnya.

Yoks Krisma Wijaya selaku Corporate Secretary PT Taspen mengungkap untuk pembayaran gaji yang ke-13 akan diselenggarakan secara otomatis. Pihaknya akan mentransfer ke rekening setiap peserta yang menerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu mengatakan nominal anggaran untuk gaji ke-13 ini tidak sama persis dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggaran gaji yang ke-13 untuk ASN Pusat ditaksir senilai Rp18 triliun. Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tingkat daerah ditransfer ke daerah (TKD) sebesar Rp21,1 triliun. Lalu, untuk pensiunan persiapkan sekitar Rp11,7 triliun dari (BUN) Bendara Umum Negara.

“Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin, jadi sudah bisa kita perkirakan, totalnya adalah Rp50,8 triliun,” ujarnya di konferensi pers, pekan lalu (27/5/2024).

Besaran gaji ke-13 bagi para pimpinan dan anggota lembaga non-struktural berkisar mulai dari Rp23.420.250 sampai Rp26.299.000. Kemudian, para eselon I hingga IV berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

Berikut daftar 15 golongan penerima gaji ke-13.

Golongan Penerima Gaji ke-13

  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Wakil Menteri
  6. Staf khusus di lingkungan K/L
  7. Dewan Pengawas KPK
  8. Pimpinan dan Anggota DPRD
  9. Hakim Ad hoc
  10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
  11. Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
  12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
  13. Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami