BeritaNasional

APDESI Jember Kirim Amicus Curiae ke MA, Bentuk Dukungan Moril Kades Mundurejo

Jember, Deras.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Jember mengirim Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Langkah ini sebagai bentuk dukungan moril kepada Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari yang saat ini tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Tadi kami sudah bertemu dengan Bapak Kajari dan Bapak Sekda Jember. Banyak hal yang sudah kami sampaikan. Intinya, kami tidak dalam kapasitas mencampuri urusan hukumnya, tapi sebagai bentuk dukungan moril kepada sejawat, sekaligus ikhtiar untuk meredam kondisi di bawah yang memanas,” ujar Ketua DPC APDESI Jember, Kamiludin, Kamis (16/5/2024).

Pria yang juga menjabat Kepala Desa Sidomulyo ini menyampaikan situasi di bawah sedang tidak baik-baik saja. Ia pun meminta agar kejaksaan melihat perkara itu dari multi aspek, salah satunya kekondusifan masyarakat desa.

“Kami khawatir, akan muncul gejolak dan perlawanan hingga memakan korban. Makanya, tadi saat bertemu Kajari, kami meminta waktu untuk berkomunikasi dari hati-hati dengan rekan kami Edi Santoso. Agar masalah ini ada jalan keluar yang win-win solution,” ujarnya.

Menurut Kamiludin, penetapan tersangka hingga vonis bersalah terhadap Kades Mundurejo Edi Santoso itu juga menjadi preseden yang membuat kepala desa lain khawatir. Sebab, apa yang dilakukan Edi Santoso sejatinya tidak ada niatan korupsi anggaran desa, melainkan ingin membereskan tunggakan pembangunan era kepala desa sebelumnya agar masyarakat setempat memiliki infrastruktur jalan yang layak.

“Namun sekali lagi, yang perlu ditegaskan bahwa kami tidak dalam kapasitas menilai atau menyimpulkan kasus hukumnya. Namun lebih kepada menyampaikan pertimbangan lain, utamanya soal aspek sosial kemasyarakatan,” cetusnya.

Tembusan Amicus Curiae juga disampaikan kepada Bupati Jember. Surat tembusan itu diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Kamiludin beserta pengurus harian lainnya menitipkan pesan untuk bupati melalui sekda. Mereka berharap, bupati turun langsung untuk meredam suasana yang kian memanas.

“Ibarat keluarga, bupati ini adalah bapak bagi seluruh kepala desa. Kalau memang ada anaknya yang nakal, lebih baik dijewer. Jangan dibiarkan. Ayo turun ke desa, supaya ada solusi terbaik bagi kepala desa dan masyarakatnya,” pinta dia.

Sebagai tindak lanjut, Kamil mengungkapkan DPC APDESI Jember akan mengajukan audiensi kepada bupati. Pekan depan, pihaknya bakal berkirim surat agar segera diagendakan pertemuan.

“Kami berharap bupati peduli terhadap masalah ini. Jangan biarkan kepala desa berjuang sendiri. Karena selama ini, kami merasa seperti anak yatim piatu,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekreatris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito menyambut baik kedatangan DPC APDESI di ruang kerjanya. Dia berjanji akan menyampaikan pesan tersebut kepada bupati agar masukan tersebut menjadi pertimbangan.

“Nanti akan kami sampaikan. Semoga ada solusi terbaik untuk semua,” jawabnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso pada Rabu 29 November 2023 lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang tercatat 1,5 tahun.

Dalam putusan tersebut, selain menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan status tahanan kota, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Keterangan: Jajaran DPC APDESI Jember saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, Kamis (16/5/2024). Sumber: Istimewa.

Penulis: Habib / Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami