Jakarta, Deras.id – Pemerintah akan memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit se-Indonesia Indonesia paling lambat Juni 2025. Perubahan tersebut, tidak membuat besaran iuran BPJS Kesehatan ikut berubah.
“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam keterangan resmi dikutip Deras.id, Rabu (15/5/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. Besaran tarif iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
“Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” tutur Rizzky Anugerah.
Sebelum menetapkan iuran baru, berdasarkan ayat 6 pasal yang sama, menteri kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit. Evaluasi akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di budang keuangan. Penetapan iuran kepesertaan BPJS baru diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 8 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dikutip Deras.id, Rabu (15/5/2024).
Sebagai informasi, Pemerintah akan merubah sistem kelas di BPJS Kesehatan tahun depan setelah Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan di Indonesia dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan sistem KRIS ini merupakan upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Diharapkan tidak ada perbedaan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.
“Sampai dengan perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rizzky Anugerah.
Penulis: Risca l Editor: Ifta