BeritaNasional

Menkes Klarifikasi Soal Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus

Jakarta, Deras.id – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan kelas 1,2,3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kelas BPJS tidak dihapus, melainkan standarnya disederhanakan dengan peningkatan kualitas yang disamakan untuk semua layanan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (14/5/2024).

Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyederhanaan standar tersebut bisa membuat layanan golongan kelas rendah BPJS Kesehatan seperti naik kelas.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan berlaku di seluruh rumah sakit se-Indonesia paling lambat Juni 2025.

“Bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya,” tutur Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan.

Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi. Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Selainitu, terdapat tirai atau partisi antar-tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk empat kategori. Mulai dari pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami