Jakarta, Deras.id – Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibeberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengalami kenaikan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi kenaikan 50% hingga 100% seharusnya tidak boleh terjadi secara mendadak.
“Mestinya secara bertahap tiap tahun ada kenaikan 10%, itu masih terbilang wajar. Namun, jika lonjakan terlalu besar, kita harus bertanya, inflasi apa yang menyebabkan harga pendidikan menjadi naik? Apakah mengikuti harga cabai atau harga telur?” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Rabu (8/5/2024).
Penyebab kenaikan UKT tersebut dicurigai adanya pemotongan subsidi pemerintah kepada beberapa PTN. Oleh sebab itu, perlu ditelusuri komponen apa saja yang menjadi penyebab angka pembiayaan pendidikan menjadi tinggi.
“Jangan-jangan pemerintah sudah tidak lagi mensubsidi beberapa perguruan tinggi negeri. Seberapa jauh ini kan akhirnya kaitannya kita juga perlu telusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan angka pembiayaan pendidikan menjadi tinggi,” tutur Dede Yusuf Macan Effendi.
Selain itu, Dede Yusuf juga mengamati implementasi dari status PTN Berbadan Hukum (PTNBH) karena konsep PTNBH yang seharusnya membantu universitas mencari pendanaan di luar dari student body dan diluar subsidi pemerintah. Akan tetapi, PTNBH ini masih belum berjalan dengan sempurna.
“Kalau hanya sekadar menaikkan jumlah mahasiswa dengan pembiayaan dari mahasiswa itu sendiri, namanya bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum. sudah aja menjadi swasta sekalian,” jelas Dede Yusuf Macan Effendi.
Akibat kejadian tersebut, Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTNBH.
Penulis: Risca l Editor: Ifta