BeritaNasional

THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100 Persen, Ini Alasannya

Jakarta, Deras.id – Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan besaran penuh atau dengan 100 persen tunjangan kinerja (tunkin) kepada seluruh PNS/ASN, TNI, dan Polri. Selama 4 tahun terakhir, ini menjadi kali pertama ASN menerima THR 100 persen.

“Untuk pengawasan ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdulah Azwar Anas kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (15/3/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024. Terdapat beberapa alasan gaji ke-13 dan THR tahun 2024 diberikan dengan besaran penuh.

“Tadi sudah disampaikan Bu Menteri karena pertama, kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Kedua, memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” jelas Abdulah Azwar Anas.

“Ketiga, harapan kami sebagaimana yang disampaikan Pak Presiden untuk mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” imbuhnya.

Tahun ini, THR diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat PPPK, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc. Bagi pensiunan akan mendapatkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pensiun.

Sementara itu, untuk guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100%. Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh negara. THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan apabila belum selesai dilanjutkan pada Juli.


Penulis: Risca l Editor: Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami