Jakarta,Deras.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” kata Jokowi, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).
Menurut pasal 2 aturan tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 6 mengatur sumber dana untuk THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“THR dan gaji ke-13 dimaksudkan untuk wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” lanjutnya.
Berikut adalah daftar lengkap THR dan Gaji Ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi baru:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150.
PP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para aparatur negara atas pengabdiannya. Melalui pemberian THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kesejahteraan bagi para pegawai pemerintah serta memberikan dampak positif pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful