Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada, Senin (27/11/2023). Setelah pelantikan tersebut, Nawawi mengakui tugas yang diembannya sebagai Ketua KPK sangatlah berat.
“Ada tugas berat yang diberikan kepada kami, sebelumnya kan kami sudah mengemban tugas ini sebelumnya sebagai wakil ketua tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sampai tiba pada titik yang seperti ini, kami ditunjuk untuk menjadi ketua sementara, itu nomenklatur yang digunakan di dalam keppres yang dibacakan tadi,” kata Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (27/11/2023).
Pelantikan Nawawi berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024. Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pelantikan tersebut, Nawawi resmi menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Sementara.
Nawawi berencana akan membicarakan terkait tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK bersama dengan pimpinan yang lain demi mengembalikan citra KPK di masyarakat. Ia menekankan sistem kerja di KPK yang kolektif kolegial.
“Sistem kerja di komisi pemberantasan korupsi adalah kolektif kolegial. Apapun istilah yang dilekatkan kepada saya, saya adalah anggota daripada pimpinan dari lembaga itu. Saya harus berbicara dengan rekan pimpinan lain,” tutur Nawawi Pomolango.
“Ada yang mengatakan tadi apa yang paling mendesak bagi kami untuk dilakukan dalam situasi seperti ini? terpenting ya itu tadi bagaimana sedikit dalam tanda kutip sedikit aja memulihkan tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat ini terhadap lembaga itu harus ditekankan,” imbuhnya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kini Firli sedang menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Risca l Editor: Ifta