BeritaNasional

Wajib Digaji di Atas UMP, Syaratnya Masa Kerja Harus Lebih dari 1 Tahun

Jakarta, Deras.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa kenaikan upah minimum 2024 yang telah diumumkan hanya berlaku untuk tenaga kerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima upah di atas upah minimum, yang nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing provinsi.

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan resmi dikutip Deras.id, Rabu (22/11/2023).

Bagi pekerja di atas satu tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). Sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” ujar Ida Fauziyah.

Kebijakan penetapan upah minimum berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51/2023 juga dijelaskan formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha.

Penetapan ulah minimum di seluruh wilayah di Indonesia bedasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah. Ida Fauziyah juga telah memberikan arahan terkait kebijakan pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar,” tutur Ida Fauziyah.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami