DaerahBerita

Kades  Gemenggeng Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Nganjuk, Deras.id – Kepala Desa Gemenggeng, Nganjuk, Bagus Priyo Sembodo kini mendekam di penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Penetapan tersangka dilakukan setelah terdapat cukup alat bukti yang mendukung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Nganjuk Nomor: 02/M.5.31/Fd.1/11/2023.

 “Benar, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB (Nganjuk) selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,”  ujar Apriady Miradian, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, mengkonfirmasi hal ini pada Jumat (17/11/2023).

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti serta memastikan ketersediaan tersangka dalam proses hukum.

“Tersangka dilakukan penahanan dikhawatirkan untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, atau mengurangi kualitas barang bukti dan yang bersangkutan dikhawatirkan pula melarikan diri,” jelas Apriyadi.

Apriyadi menjelaskan bahwa Bagus Priyo Sembodo diduga melakukan korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng. Modus operandi tersangka melibatkan pengambilalihan kegiatan pembangunan fisik dan pembayaran bahan bangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan.

“Tersangka mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik, dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan, sehingga terjadi selisih harga pembelian di toko dengan yang tertera pada kwitansi di LPJ,” ungkap Apriyadi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan tidak melaksanakan pembangunan fisik pendopo desa dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, dan lainnya. Dampak dari perbuatan Bagus Priyo Sembodo menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp172.295.500.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami