BeritaNasional

Pemprov DKI Bakal Putuskan UMP DKI 2024, Berpotensi Tembus Rp5 Juta

Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang dilaksanakan pada, Jumat (17/11/2023). UMP DKI Jakarta tahun depan diperkirakan di atas Rp5 Juta berdasarkan formula perhitungan pemerintah saat ini.

“Segera diputus pada Jumat,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho dikutip Deras.id, Kamis (16/11/2023).

Perhitungan UMP 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam beleid tersebut, formula perhitungan UMP meliputi proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa.

Alfa ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kebupaten/kota yakni berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3. Nilai alfa ditentukan oleh tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP hanya akan mencapai 3,32 persen hingga 4,36 persen jika dihitung berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,2 persen dan inflasi sebesar 2,8 persen pada tahun depan. Apabila menggunakan data pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal III 2023 sebesar 4,93 persen dan inflasi Oktober 2023 sebesar 2,08 persen, maka kenaikan UMP DKI pada 2024 hanya mencapai 2,57 persen hingga 3,56 persen.

UMP DKI Jakarta pada 2023 sebesar Rp4.901.798. Apabila simulasi kenaikan sebesar 2,57 persen hingga 3,56 persen, maka UMP DKI Jakarta pada 2024 akan sebesar Rp5.027.774 hingga Rp5.076.302.

Sebelumnya, Gubernur di seluruh provinsi diminta oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk menetapkan serta mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.

Rencananya, sidang dewan pengupahan yang akan dilaksanakan pada 17 November 2023 dihadiri oleh perwakilan dari pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami