Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kontestan Pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.
“Tiga pasangan calon Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2024,” kata anggota KPU Idham Holik di kantor KPU di Jakarta pada Senin (13/11/2023).
KPU selanjutnya akan menggelar pengundian nomor urut bagi ketiga pasangan tersebut. Acara pengundian tersebut akan digelar di Kantor KPU pada Selasa (14/11/2023).
Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Nurani Rakyat.
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia, serta Partai Prima yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Penulis: Fia l Editor: Ifta