BeritaPolitik

Tanggapan Gus Imin Terkait Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Jakarta, Deras.id – Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Keputusan tersebut harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran di masa yang akan datang.

“Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting hakim MK itu tertinggi jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela,” kata Gus Imin kepada wartawan pada Rabu (8/11/2023).

Gus Imin menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Anwar merupakan sanksi tragedi dunia yudisial. Sebab, hal ini sudah menjadi sorotan banyak oleh rakyat Indonesia.

“Ini tragedi ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK,” ujar Gus Imin.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka dari itu, Anwar dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” lanjutan.

Kendati demikian, Anwar saat ini masih berstatus sebagai anggota MK. Selain itu, mengenai putusan perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang menimbulkan polemik karena dugaan unsur kepentingan, Jimly menyebut itu hal lain. Pihaknya hanya mengurusi masalah kode etik dan perilaku hakim dalam memutuskan perkaranya, bukan substansi isi putusan.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami