Pekanbaru, Deras.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sekelompok pelaku pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur di Pekanbaru pada (7/11/2023). Dari para pelaku yang berhasil diamankan, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
“Yang menjadi korban pelecehan ini berusia 8 tahun (2 orang), 9 tahun (1 orang), dan 11 tahun (1 orang),” kata Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu (8/11/2023).
Menurut Kombes Asep, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan insiden pelecehan kepada orangtuanya. Dari keterangan korban dan para pelaku, kejadian pelecehan ini terjadi pada bulan April 2023.
Para pelaku pelecehan yang diamankan pihak kepolisian adalah IW (26 tahun), R (16 tahun), L (14 tahun), dan F (14 tahun). Lokasi pelecehan berlangsung di rumah tersangka IW dan sekitar yayasan serta pos-pos di daerah Bukit Raya, Pekanbaru.
“Dalam kasus ini pelaku utama dalam kasus pelecehan seksual terhadap empat orang anak ini ini adalah IW. Tersangka IW in merupakan seorang resedivis. Untuk tersangka IW kita lakukan penahanan. Sementara untuk tiga tersangka lain yang masih dibawa umur kita kordinasi dengan pihak Bapas (Balai Permasyarakatan),” ujar Kombes Asep.
Saat berada di rumah IW, hanya tersangka IW yang melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban. Di tempat lain, perbuatan cabul dilakukan oleh tersangka lain atas perintah tersangka IW. Selain melakukan pelecehan, para pelaku juga merekam aksi bejat mereka, tetapi sejauh ini rekaman video tersebut hanya digunakan oleh para tersangka.
Modus operandi para pelaku melibatkan iming-iming uang jajan kepada korban. Terkait apakah tersangka IW mengalami kelainan orientasi seksual, hal ini masih sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik.
“Tapi tersangka ini hasil pemeriksaan dokter seperti pernah mengalami itu (disodomi), namun pelaku mengaku IW ini tidak mengakuinya. Tapi rekam medis menunjukan pernah,” tandasnya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful