BeritaNasional

Arus Barang Impor Diperketat, Berikut Aturan Teknisnya

Jakarta, Deras.id – Pemerintah memperketat arus masuk barang impor dan mengatur ulang sejumlah aturan tentang tata niaga impor di dalam negeri untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari gempuran produk luar negeri khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran. Regulasi tersebut akan diberlakukan tiga bulan setelah ditetapkan pemerintah.

“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Rabu (1/11/2023).

Pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun. Sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce) yakni buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah USD100. Selain keempat komoditas tersebut, dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD100.

Kemudian, terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah memberikan kemudahan melalui penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50 persen yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami