BeritaNasional

KKP: Investor Dilarang Kuasai Pulau-pulau Kecil di Indonesia

Jakarta, Deras.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kini investor tidak bisa menguasai satu pulau secara utuh, maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Senin (9/10/2023).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Presiden No 34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 17 Tahun 2016, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Kepada semua pihak yang akan, sedang, atau sudah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya supaya mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan. Hal tersebut berlaku bagi investor asing, investor lokal, pemerintah daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan.

Hingga tahun 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Lebih dari 98 persen dari jumlah tersebut merupakan pulau-pulau sangat kecil yang memiliki luas di bawah 100 kilometer persegi yang rentan mengalami kerusakan dan resiko tinggi dalam pemanfaatannya.

Pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. Sebab pelayanan bagian dari instrumen pengendalian guna mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

“Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami