BeritaNasional

Kejagung Geledah 3 Perusahaan Kasus Tol MBZ, Sita Rp5,5 Miliar

Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kejagung berhasil menemukan dan menyita aset berupa uang tunai USD354.700 atau senilai Rp5,5 Miliar di tiga tempat perusahaan yang berlokasi di Jakarta.

“Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Selasa (3/10/2023).

Ketiga tempat tersebut antara lain PT GSF, beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B No 18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua, PT DP beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Selanjutnya yang ketiga di PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No 18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada, Senin (2/10/2023).

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB,” tutur Ketut Sumedana.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami