Jakarta, Deras.id – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) tahun 2023 mulai dibuka pada September 2023. Batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut, usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.” bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat 1 dikutip Deras.id, Senin (28/8/2023).
Kemudian dalam Pasal 23 Ayat 2, pelamar yang berusia maksimal 40 tahun dapat mendaftarkan CPNS pada jabatan-jabatan tertentu.
“Batas usia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden,” tulis Pasal 23 Ayat 2.
Masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan informasi terkait seleksi pelaksanaan pada 16-30 September 2023. Sedangkan pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka pada 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.
Jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Calon pelamar CASN diharapkan mencermati betul terkait informasi pelaksanaan seleksi CASN 2023 pada laman resmi pemerintah.
“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN, Nur Hasan.
Penulis: Risca l Editor: Rifai