Bogor, Deras.id- Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar ganja di Kampung Kebun Kelapa, Bogor Selatan. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering mengedarkan ganja.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan pada Minggu (20/8). Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial URA di rumah kontarakannya,” ucapnya, Senin (28/8/2023)
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam penggeledahan awal, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung ganja (THC). Melalui interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan barang haram tersebut di kontrakan orang tuanya.
“Setelah didatangi, petugas tidak menemukan barang bukti, dan diindikasikan barang bukti tersebut telah dipindahkan oleh Rafli (DPO),” ujar Kombes Bismo.
Namun, saat petugas mendatangi kontrakan tersebut, barang bukti tidak ditemukan dan diduga telah dipindahkan oleh seorang pelaku lain.
“Di persawahan tersebut ditemukan satu buah karung yang berisikan 11 paket lakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram,” ungkapnya.
Dalam kolaborasi dengan warga setempat, tim Opsnal Unit II melakukan pencarian di area persawahan dekat kontrakan tersebut. Akhirnya, mereka berhasil menemukan satu karung yang berisikan 11 paket lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram.
“Saat itu URA mengaku bahwa semua ganja tersebut adalah milknya yang didapat dari J (DPO),” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful