Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan porsi kredit perbankan bagi UMKM mencapai 30 persen di tahun 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) yaitu penghapusan tagih kredit macet bagi UMKM agar segera bangkit dari dampak pandemi covid-19.
“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Teten menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. Ia mengungkapkan sejauh ini Presiden Jokowi sudah memberikan sinyal persetujuan soal rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan.
“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” ungkap Teten.
Politisi PDIP tersebut menjelaskan penghapusan kredit tersebut mencapai Rp5 miliar. Meskipun demikian, untuk tahap pertama yang akan dihapus maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” jelas Teten.
Lebih lanjut Teten menuturkan langkah strategis tersebut terus bergulir dan pemerintah sedang memproses peraturannya. Sejauh ini masih berlindung pada Undang-undang P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 yang mengatur tentang penghapus bukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung akses pembiayaan UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” tutur Teten.
Sebelumnya dalam rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM dengan Bank Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi pada bulan Mei 2023 sudah tersusun format dan kriteria kredit yang akan dihapuskan.
Menurut Teten sudah tersusun data KUR dan Non KUR yang dihapus mulai tahun 2015.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai