BeritaNasional

Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Mulai 1 September Gratis

Jakarta, Deras.id – Bank Indonesia (BI) kembali membebaskan tarif penggunaan QRIS bagi para Merchant Discount Rate (MDR) atau pedagang untuk transaksi dibawah Rp100 Ribu. Peraturan tersebut kembali ditetapkan karena penggunaan QRIS bagi para pedagang sebelumnya dikenakan tarif 0,3 persen, sehingga dinilai membebani pedagang. 

“Transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen dan transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri,” tutur Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pada akun YouTube Bank Indonesia dikutip Deras.id, Rabu (26/7/2023).

Peraturan tersebut sesuai dengan kebijakan bank sentral guna mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital. Keputusan ini adalah akselerasi pro rakyat dan pro merchant untuk keuangan yang inklusi.

Pembebasan tarif untuk transaksi di bawah Rp100 Ribu dilakukan berdasarkan perhitungan data. Volume transaksi di bawah Rp100 Ribu yakni 70 persen dari usaha mikro (Umi) dan Umi 30 persen dari total merchant. 

“Jadi kami lihat volume transaksi yang di bawah Rp100 ribu itu 70 persen dari UMI-nya. Dan UMI sendiri 30 persen dari total march, total merchant kan hampir 27 juta. Jadi kira kira itu kenapa di bawah 100 ribu, jadi dibebaskan 0 persen karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp100 ribu,” kata Deputi Gubernur BI, Doni Primantono.

Diketahui, biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis sampai 30 Juni 2023. Akan tetapi mulai 1 Juli 2023, BI memberlakukan tarif MDR 0,3 persen untuk pelaku usaha mikro serta penerapan biaya tersebut tanpa ada batas transaksi.

Pelaku usaha mikro dilarang membebankan biaya tersebut ke konsumen atau pembeli. Oleh sebab itu pedagang keberatan dengan kebijakan BI tersebut. BI selanjutnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro, yaitu transaksi QRIS di bawah Rp100 Ribu tidak dipungut biaya.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami