DaerahBerita

Jaksa Tuntut Pelaku Pemotong Kelamin Selingkuhan 3,5 Tahun Penjara

Medan, Deras.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, menuntut terdakwa kasus pemotongan alat kelamin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena tindakan yang dilakukan. Siska dinyatakan bersalah karena memotong alat kelamin selingkuhannya yaitu Feri Gulo hingga nyaris putus.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat’,” kata JPU Kartijo Reonal Tamba dalam sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumut, Selasa (4/7/2023).

Terdakwa Siska didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana yang menjatuhkan hukuman bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Jaksa menekankan seriusnya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dan menganggapnya sebagai pelanggaran hukum yang serius.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap jaksa.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kejadian berawal saat Siska dan Feri Gulo melakukan perjalanan dari Kota Padangsidimpuan menuju Kota Sibolga. Mereka kemudian menginap di sebuah hotel di Jalan Horas, Kota Sibolga.

Di tempat tersebut Feri Gulo mengajak terdakwa berhubungan badan. Terdakwa menolak, lalu Feri Gulo mengancam akan menyebar video yang merekam aktivitas seksual mereka berdua. Bahkan pria tersebut juga mengancam akan menusuk terdakwa dengan keris yang dibawanya.

Terdakwa lalu segera merebut keris tersebut. Setelah itu, terdakwa memegang kelamin Feri Gulo dan memotongnya hingga nyaris putus.

Jaksa menilai terbuatan terdakwa tersebut membuat alat kelamin hampir putus dan bisa mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang hebat. Selain itu, luka tersebut mengganggu fungsi ekresi dan reprudiksi atau cacat.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami