DaerahBerita

Sering Rusak Lahan Miliknya, Ketua RW Aniaya Warga Hingga Meninggal

Gersik, Deras.id – Ketua Rukun Warga (RW) Bonadi (44) di Gresik, Jawa Timur, menganiaya seorang warganya hingga meninggal dunia. Kejadian ini dipicu lantaran korban sering merusak lahan hingga mengambil kunyit milik pelaku.

“Saya ketua RW, membawahi tiga RT (Rukun Tetangga). Dia itu tetangga samping rumah. Sering, dulu sempat merusak tanaman pisang, sudah lapor kepala desa lalu disuruh ke Polsek ternyata tidak ada tindakan, terus saya biarkan,” kata Bonadi dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (3/7/2023).

Hal ini membuatnya semakin jengkel dan memutuskan untuk menganiaya korban. Bonadi menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi secara spontan saat korban mengancamnya dengan sebilah celurit.

Bonadi merespons dengan mengambil balok kayu dan memukulkan pada tangan dan kepala korban. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom pada hari Rabu, (21/6/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

“Tidak direncanakan. Sebenarnya awal itu ditegur anak saya dulu, dengan kata itu wekne sopo kok mbok njupuki (itu punya siapa kok kamu ambil). Terus dia kembali ke rumah, katanya mengambil surat (lahan) milik dia ternyata ambil celurit. Terus dia mengancam, saya spontan ambil balok itu (pukul korban),” ucap Bonadi.

Korban, yang diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan, percaya bahwa lahan yang telah dibeli oleh Bonadi masih merupakan milik keluarganya. Namun, Bonadi menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibelinya dan dia memiliki sertifikat atas nama sendiri.

“Itu (lahan) sudah saya beli, sudah sertifikat atas nama saya,” ucap Bonadi.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan ini terjadi di halaman belakang rumah pelaku. Kejadian tersebut diketahui oleh saksi dan dihentikan saat korban dan pelaku terlibat dalam perkelahian.

“Kejadian di halaman belakang rumah. Penganiayaan terhadap korban sempat diketahui oleh saksi dan dilerai saat mereka (korban dan pelaku) berkelahi,” ujar dia, Senin (3/7/2023).

Korban awalnya dirujuk ke puskesmas dan rumah sakit untuk perawatan medis, namun sayangnya korban akhirnya meninggal dunia. Bonadi telah ditangkap pada hari Minggu, (25/6/2023), dan saat ini ditahan di Rutan Polres Gresik. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

“Ancaman hukuman penjara, paling lama tujuh tahun penjara,” ucap Erika.

“Korban sudah sempat dimakamkan, kemudian dilakukan pembongkaran untuk keperluan otopsi. Ditemukan luka di bagian kepala sekitar 6 sentimeter, salah satunya mungkin menyebabkan korban meninggal dunia,” tutur Erika.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami