Jakarta, Deras.id – Kasus terkonfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 106,63 perawatan dan 0,18 angka kematian pada minggu ini. Dengan besaran angka tersebut, sudah bisa dipastikan bahwa DKI Jakarta masuk PPMKM level 3 penyebaran Covid-19.
Pesan ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (8/11/2022).
“Ternyata ada yang sudah masuk ke level 2 dan khusus untuk Jakarta kasus konfirmasi sudah masuk ke level 3,” tutur Budi dikutip dari YouTube resmi DPR RI.
Menurut Budi, penentuan level tiap provinsi mengacu pada threshold transmisi virus Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Batasan untuk kasus konfirmasi WHO adalah 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu. Sementara itu, kasus yang masuk rumah sakit adalah 5 pasien per 100.000 penduduk per minggu, dan tingkat kematian adalah 1 kematian per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, diketahui per Selasa 8 November 2022 sebanyak 2.254 dari 6.601 kasus Covid-19 nasional ditemukan di DKI Jakarta. Angka itu setara dengan 34,1 persen dari total kasus hari ini.
“Terdiri dari 2.155 kasus penularan lokal dan 99 kasus impor dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN),” tulis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penulis: Dayu | Editor: Ifta