BeritaNasional

Sri Mulyani Bakal Terapkan Pajak Karbon secara Bertahap

Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menerapkan pajak karbon secara bertahap dan hati-hati. Pemungutan pajak dilakukan sebagai upaya menekan emisi karbon dari berbagai sektor di dalam negeri untuk mengoptimalkan pendapatan negara sembari melakukan transformasi. 

“Dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam UU No 6 2021 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 equivalent,” kata Sri Mulyani pada akun YouTube Bisnis Indonesia dikutip Deras.id, Selasa (6/6/2023). 

Menkeu menjelaskan, penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara bertahap dan hati-hati.

“Artinya dampak positifnya diinginkan namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan, sehingga perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan stabilitas namun juga mampu melakukan transformasi,” sambungnya.

Adanya penetapan tarif pajak karbon ini, diharapkan dapat mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif. Misalnya, bagaimana pasar dapat bereaksi sejalan dengan mulai diterapkannya pasar karbon. 

“Oleh karena itu, pemerintah juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, mengembangkan, dan membangun pasar karbon ini. Sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola secara transparan dan kredibel, dan kemudian bisa memberikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi,” lanjutnya. 

Pemerintah mengelola serta memperkenalkan pasar karbon di Indonesia dan menghubungkannua ke pasar karbon dunia melalui instrumen dan kelembagaan yang dibentuk. Salah satunya yakni Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan special mission vehicle (SMV) yang dikelola secara joint antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Pemerintah juga membentuk SDG Indonesia One. SDG tersebut dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI yang juga merupakan SMV di bawah Kemenkeu. Lembaga ini diharapkan bisa menjadi jembatan platform untuk komunikasi dan berkolaborasi dalam memobilisasi pembiayaan transformasi hijau.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami