Jakarta, Deras.id – Tarif khusus Buy The Service (BTS) Teman Bus akan diberlakukan dalam waktu dekat untuk tiga golongan penumpang di 10 kota. Pemberlakuan tarif tersebut melalui beberapa pertimbangan serta memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang subsidi operasional angkutan perkotaan.
“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” jelas Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Suharto dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Senin (5/6/2023).
Layanan BTS sebelumya dikenakan tarif gratis. Adapun pemberlakuan tarif untuk 3 golongan khusus tersebut mengacu pada PMK Nomor 55 Tahun 2023 dimana tarif berkisar antara Rp3.600 sampai dengan Rp6.200.
Pemerintah memberikan dua kali subsidi untuk ketiga golongan khusus tersebut. Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai dengan PMK No. 55 Tahun 2023 serta subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus.
Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dari pada tarif yang ada di dalam PMK. Ketiga golongan tersebut harus melakukan pendaftaran untuk mendapat tarif khusus. Pendaftaran tersebut dapat melalui kantor Dinas Perhubungan setempat atau secara online untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.
“Saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” tutur Suharto.
Adapun 10 kota yang dimaksud, antara lain Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang. Layanan yang dikenakan tarif ini, menggunakan tarif terintegrasi sehingga penumpang tidak perlu membayar lagi saat melakukan perpindahan bus selama periode tertentu.
Penulis: Risca l Editor: Rifai