NasionalBerita

Hakim Alimin Ribut Sujono Pimpin Sidang Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

Jakarta, Deras.id – Sidang perdana dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono. Alimin sebelumnya pernah mengadili perkara Ferdy Sambo dkk.

Alimin didampingi hakim anggota yang bertugas dalam persidangan Mario dan Shane, di antaranya Muhammad Ramdes dan Tumpanuli Marbun.

“Oleh Ketua PN Jakarta Selatan telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Alimin dikenal sosok hakim yang tegas dan adil. Ia memvonis eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Kabar tersebut direspons oleh masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum terhadap kedua tersangka. Pihak yang pertama kali mengunggah dan mengawal kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni akun twitter @LenteraBangsaa_ meminta agar keadilan dapat ditegakkan dalam proses persidangan nantinya.

“Hakim yang akan memimpin sidang MD nanti adalah hakim yang sebelumnya menangani kasus Sambo, publik sangat berharap pada keadilan pak,” cuit akun Brandal Lokajaya dalam unggahan di twitternya, @LenteraBangsaa_, Selasa (30/5/2023).

Publik yang mengawal perjalanan kasus ini berharap penuh pada majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Adapun perjalanan kasus penanganan hukum terhadap para tersangka dan keadilan untuk korban David Ozora disuarakan dalam tagar #KawalDavid.

“Hakim yang punya jejak rekam bagus, semoga vonisnya maksimal sesuai tuntutan dan pasal yang disangkakan,” tulis akun @addtaufiq menanggapi kabar tersebut.

Sebelumnya, Djuyamto menyampaikan jadwal persidangan kedua tersangka akan dilaksanakan pada awal Juni tepatnya pada Selasa, (6/6/2023) mendatang.

Berkas perkara kedua tersangka teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan untuk atas nama Mario Dandy dan nomor perkara 298/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan atas  nama Shane Lukas.

“Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” ujar Djuyamto.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami