BeritaDaerah

Polisi Ringkus Pemuda Tega Kuras Belasan Juta Uang Milik Sahabatnya

Malang, Deras.id – Polresta Malang Kota meringkus seorang pemuda di Kota Malang yang dengan tega menguras uang belasan juta rupiah di ATM milik sahabatnya sendiri. Pelaku berinisial BEN (20) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut modusnya karena ingin mentraktir teman-temannya makan.

“Uangnya saya pakai untuk mentraktir teman-teman makan pizza. Selain itu, juga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar BEN saat berada di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (17/5/2023).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan aksi pelaku menguras uang dalam ATM milik sahabatnya sendiri itu. korban dan pelaku kerap berinteraksi dan mengerjakan tugas kuliah bersama di rumah kos korban di Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang.

“Pelaku merupakan teman dekat korban. Setiap hari selalu mengerjakan tugas bersama, pada saat di kos-kosannya, pelaku mengambil ATM korban yang berada di dompetnya pada saat korban berada di luar kamar kosannya,” ucap Kompol Bayu.

Selanjutnya, pelaku yang sudah mengetahui password ATM korban bergegas ke ATM. Di sanalah BEN awalnya mengurasl uang Rp10 juta milik sahabatnya sendiri. Usai mengambil uang tersebut, pelaku bermain ke kamar kos korban tanpa ada rasa bersalah.

“Malam harinya pelaku berpura-pura main kembali ke rumah korban untuk mengembalikan ATM tersebut ke dompet korban. Besoknya melakukan hal serupa, mengambil uang Rp5.700.000, tapi karena saldo habis ATM dibuang oleh pelaku di sekitar ATM tersebut,” paparnya.

Korban baru menyadari ATMnya raib ketika akan mengambil uang pada 1 April 2023. Korban kemudian mengeceknya dan melaporkan ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan polisi, kehilangan ATM itu mengarah ke arah pencurian dan pelakunya tak lain adalah sahabat korban sendiri.

“Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap, pelaku melakukan hal tersebut dua kali dalam dua hari tersebut, total Kerugian 17 juta,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Dan saat ini masih dalam proses hukum yang berlaku.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami