Surabaya, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum telah menerima dokumen pendaftaran sebanyak 9 bakal calon anggota DPD serta 4 dokumen bakal calon anggota DPRD partai politik. Pendaftaran tersebut berlangsung secara kondusif.
“Alhamdulillah sejak dijadwalkan mulai 1 Mei 2023 sampai dengan saat ini, hari kedua belas terdapat sembilan Bacalon DPD yang sudah mendaftarkan diri ada empat partai politik yang sudah menyampaikan berkas pengajuan bacalon anggota DPRD,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam keterangannya pada Jumat (12/5/2023).
Anam mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada 6 partai politik yang belum melakukan konfirmasi ke KPU. Ia berharap seluruh parpol segera melakukan konfirmasi agar pihaknya bisa menyiapkan pelayanan yang baik.
“Artinya sebanyak enam parpol yang belum melakukan konfirmasi ke kami,” ujar Anam.
“Sehingga kami bisa lebih mempersiapkan lebih awal, dengan begitu kualitas pelayanan kami juga tetap prima dan baik,” sambungnya.
Menurut Anam pihaknya selalu siap menerima dokumen dari bakal calon anggota DPD dan bacalon anggota DPRD hingga waktu yang telah ditentukan. Diketahui pendaftaran akan berakhir pada 14 Mei 2023 pada jam 23.59 WIB.
“Kami tetap standby sampai besok tanggal 14 Mei 2023 untuk menerima bacalon DPD dan kawan-kawan perwakilan Partai Politik tingkat provinsi,” ucap Anang.
Diinformasikan, ada delapan parpol yang mendaftarkan anggotanya ke KPU pada Sabtu 13 Mei 2023. Parpol tersebut diantaranya, Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan ada parpol yang sudah berkonfirmasi yang akan hadir pada MInggu 14 Minggu 2023, yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Buruh.
Penulis: Fia l Editor: Ifta