Jakarta, Deras.id – Terdakwa Linda Pujiastuti divonis 17 penjara dan denda Rp2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus peredaran narkoba. Linda dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis hakim turut mempertimbang hal meringankan dan memberatkan dalam diri terdakwa.
Salah satu hal yang meringankan Linda Pujiastuti adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sedangkan, hal memberatkannya salah satunya yakni terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu, terdakwa ikut menikmati hasil kejahatan dari penjualan narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa yang pertama adalah terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.
“Kedua, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Polri. Ketiga, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu serta mengkhianati upaya Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, vonis Majelis Hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Linda Pujiastuti dihukum dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus ini, terdakwa Linda Pujiastuti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Penulis: Redhy | Editor:Rifai