BeritaNasional

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara

Jakarta, Deras.id – Terdakwa Kompol Kasranto divonis 17 penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba. Mantan Kapolsek Kalibaru itu dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis hakim turut mempertimbang hal meringankan dan memberatkan dalam diri terdakwa.

Salah satu hal yang meringankan Kasranto adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Hal meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Terdakwa jujur memberikan keterangan dan terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan dari penjualan narkotika,” ujarnya.

Sedangkan, hal memberatkannya salah satunya yakni terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu, dia dinilai telah mencoreng nama baik Polri.

Hal yang memberatkan terdakwa yang pertama adalah terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

“Kedua, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Polri. Ketiga, perbuatannya meresahkan masyarakat serta mengkhianati upaya Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya. 

Dalam kasus ini, terdakwa Kasranto terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami