BeritaNasional

Dukung Ekosistem Usaha, Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

Jakarta, Deras.id – Pemerintah mengatur ulang tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan dan penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam keterangan resmi dikutip Deras.id, Rabu (3/5/2023).

Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait yakni penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis. Sedangkan yang dimaksud jasa yaitu terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan.

Pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait dalam mekanisme baru terdiri dari beberapa aturan, yakni untuk emas perhiasan ditetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib mengambil PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya.

Pedagang Emas Perhiasan atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan pada pembeli akhir dan wajib mengambil PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP mempunyai Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual, hal ini khusus untuk penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan ke Pabrikan Emas Perhiasan. Pembebasan PPN akan diberikan apabila memenuhi kriteria dalam PP 49/2022. Akan tetapi pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.

Namun ketentuan itu dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada pembeli akhir, WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan tentang perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 bersifat tidak final serta bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 mengalami penurunan dari pada pengaturan sebelumnya, yaitu 0,45 persen.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami