Waktu Pelaksanaan Salat Idul Fitri Menurut Ulama’
Jakart, Deras.id- Waktu Pelaksanaan shalat Idul Fitri memang dilakukan sangat pagi sekali. Apakah pelaksanaan diwaktu tersebut sebagaimana yang disyariatkan dalam agama islam? Berikut beberapa perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hal tersebut.
Menurut madzhab Syafi’i
waktu shalat id dimulai dari setelah matahari terbit sampai matahari hendak tergelincir (sebelum waktu zuhur tiba). Apabila waktunya telah berlalu, maka disunnahkan untuk mengqadhanya. Insya Allah akan dibahas sesaat lagi mengenai tata cara qadha untuk shalat ini.
Menurut madzhab Maliki
waktu shalat id dimulai ketika telah tiba waktu diperbolehkannya lagi untuk pelaksanaan shalat sunnah hingga saat matahari akan tergelincir. Jika waktunya telah berlalu maka shalat id tidak perlu diqadha. Menurut madzhab Hambali, waktu shalat id dimulai ketika telah tiba waktu diperbolehkannya lagi untuk pelaksanaan shalat sunnah, yaitu ketika matahari telah naik hingga setinggi tombak, hingga sebelum tergelincirnya matahari.
Apabila seseorang terlewat waktunya untuk shalat id berjamaatr, maka dia boleh mengqadhanya keesokan hari, meskipun pada sisa hari itu ada waktu yang memungkinkannya untuk mengqadha. Bahkan, meski telah lewat selama berhari-hari, dengan alasan tertentu ataupun tanpa alasan, maka dia masih boleh mengqadhanya.
Menurut madzhab Hanafi
waktu shalat ied dimulai ketika telah tiba waktu diperbolehkannya lagi untuk pelaksanaan shalat sunnah hingga saat matahari akan tergelincir. Apabila saat melakukannya bertepatan dengan matahari telah tergelincir (waktu zuhur tiba), maka shalatnya tidak sah, meskipun ketika tergelincirnya matahari dia sudah duduk akhir dan membaca tasyahud.
Maksud dari tidak sah untuk shalat ini adalah nilai pahala sunnah shalat idnya berubah menjadi pahala shalat sunnah biasa. Sementara untuk hukum qadhanya Menurut madzhab Syafi’i, pelaksanaan shalat id disunnahkan agar diakhirkan hingga matahari sudah naik sampai setinggi tombak. Sedangkan menurut madzhab Maliki, pelaksanaannya tidak perlu diakhirkan dari awal waktunya.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr