Karawang, Deras.id – Seorang pria berinisial HYD (40), petugas Satgas PMKS di Dinsos Kabupaten Karawang, dengan bejat memperkosa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Aksi bejat pelaku diketahui oleh petugas Damkar yang tengah piket di sekitar lokasi, pada Selasa (28/3/2023).
“Pelaku HYD yang merupakan petugas Dinsos diketahui menyetubuhi ODGJ tersebut di penampungan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (13/4/2023).
Pelaku diketahui bertugas sebagai pengasuh korban. Serta mengurusi kebutuhan sehari-harinya dan penghuni penampungan lain.
“Korban berinisial HNA (20) merupakan ODGJ yang dirawat di penampungan, korban juga warga Bandung setiap hari HYD bertugas mengurus kebutuhan penghuni penampungan seperti HNA korbannya,” kata AKBP Wirdhanto.
AKBP Wirdhanto menjelaskan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu menyuruh korbannya untuk mandi dan mengganti pakaiannya.
“Pelaku sebelum melakukan aksinya, biasa menyuruh korban untuk membersihkan diri, dan mengganti pakaiannya dengan daster,” ujarnya.
Kemudian pelaku beraksi saat tengah malam. Ketika melihat korban tidur menggunakan daster, yang sebelumnya diminta dipakai korban oleh pelaku merasa tergoda.
“Pelaku mengaku karena dorongan hawa nafsu, melihat korbannya tidur dengan pakaian daster,” imbuhnya.
“Ketahuannya karena letak kantor Damkar berdekatan dengan rumah singgah itu, saksi yang merupakan petugas Damkar yang sedang piket curiga mendengar suara gaduh. Saat dihampiri ke lokasi, ternyata HYD tengah memperkosa HNA,” ucap Wirdhanto.
Saksi kemudian, melaporkannya ke Kepala Dinas Sosial serta ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Rabu (12/4/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan.
“Pelaku terancam pasal 285 Juncto pasa 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan, diancam paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful