BeritaNasional

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Besok

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo secara terbuka pada Rabu (12/4/2023) besok. Selain Ferdy Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan putusannya dalam persidangan dengan urutan yang berbeda.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023,” ucap Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan (Binsar) dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs ini akan digelar terbuka.

Selain itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk dapat menyiarkannya secara langsung di layar kaca.

“Persidangan terbuka untuk umum pada hari yang akan datang dan untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Binsar juga mengatakan bawah pembacaan putusan banding yang pertama akan dibacakan adalah Ferdy Sambo sesuai dengan nomor register perkara. Kemudian, baru disusul putusan banding untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan terakhir Kuat Ma’ruf.

“Sesuai dengan register perkara itu tentu yang dibacakan duluan yang pertama terdaftar di Pengadilan Tinggi itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53. Kemudian, nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, nomor 55 itu atas nama terdakwa Ricky Rizal, dan yang nomor 56 terdakwa Kuat Ma’ruf,” jelasnya.

Lebih lanjut, Binsar mengungkapkan bahwasidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs akan digelar lebih awal. Ia juga menyebutkan tak ada persiapan khusus jelang sidang putusan banding Ferdy Sambo cs.

Persidangan pembacaan putusan perkara pidana banding ini dilaksanakan mulai jam 9.00 WIB karena ada 4 putusan yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Nah masing-masing majelis kan sama sebetulnya tapi berbeda siapa yang jadi ketua majelisnya itu saja persiapannya. Itu saja sih yang menjadi persiapannya,” ujarnya.

Diketahui, Ferdy Sambo cs telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo tidak terima dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim.

Selain itu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang juga divonis 20 tahun pun mengajukan banding.

Begitu pula Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara juga mengajukan banding.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami