BeritaDaerah

Anggota DPRD Gresik Divonis Bebas Atas Kasus Pemalsuan Merek Dagang Pupuk

Gresik, Deras.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan anggota DPRD Fraksi Gerindra, Ahmad Ubaidi, atas dugaan pemalsuan merek dagang pupuk. Hasil keputusannya, tidak ada barang bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa

“Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa di hadapan hukum,” kata majelis hakim, M Fatkhur Rochman saat membacakan putusan di PN Gresik, Kamis (06/4/2023).

Dalam amar putusannya, Fatkhur juga menguraikan bahwa terdakwa tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak ada niatan untuk memalsukan merek pupuk atas perkara tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan ahli dari Kemenhumham dan Yurisprudensi putusan PK, bahwa tidak ada kesamaan merek yang diproduksi oleh GNF Mutiara dengan NPK Mutiara.

“GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea sehingga komposisinya juga berbeda,” jelasnya.

Selain itu, kata hakim bahwa GNF Mutiara milik terdakwa juga pernah ditolak saat mengajukan merek dagang. Namun pihaknya terus melakukan upaya pendaftaran sehingga tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa.

Sementara, hasil temuan konsumen saat menggunakan pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga, dakwaan itu tidak terbukti.

“Tidak adanya dua alat bukti yang cukup maka sepatutnya terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni dari semua dakwaan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Achmad Ubaidi dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dianggap melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penulis: Bahar | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami