BeritaNasional

Divonis 20 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Memohon Jadi Justice Collaborator

Jakarta, Deras.id – AKBP Dody Prawiranegara yang divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim memohon dijadikan sebagai justice collaborator (JC) atas pengungkapan jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa.

“Memohon agar ditetapkan sebagai JC dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan pelaku utama serta aktor intelektual Teddy Minahasa,” kata penasehat hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dalam nota pembelaannya, Adriel meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum. Ia juga meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

“Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam persidangan Dody mengaku kecewa karena merasa tidak dihargai usai membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Saya merasakan juga dalam membuka kasus ini sudah secara terang benderang, seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak. Yang mana hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan saya pada saat tuntutan disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Dody dalam persidangan.

Dody mengaku bahwa ia sejak awal ditangkap, dirinya selalu bersikap kooperatif, jujur, dan terbuka kepada penyidik hingga akhirnya kasus peredaran narkoba jenis sabu ini terungkap.

“Sejak awal penangkapan, saya berusaha menyatakan fakta demi fakta dengan sangat kooperatif, jujur, dan terbuka di depan penyidik,” ungkapnya.

Dody juga menjelaskan bahwa dirinya bisa sampai terjerat peredaran narkoba tersebut, karena tidak mampu mengatasi rasa takutnya yang begitu besar kepada bekas atasannya yakni Irjen Teddy Minahasa.

“Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya saat itu, yaitu Irjen Teddy Minahasa,” tutupnya.

Sebagai informasi bahwa Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami