BeritaNasional

Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi menilai UU Perampasan Aset akan sangat efektif menekan potensi korupsi di masa depan.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” ujar Jokowi saat meninjau Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jokowi berharap UU Perampasan Aset tersebut akan memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi. Menurutnya, dengan UU tersebut perampasan aset koruptor akan memiliki payung hukum yang jelas.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada DPR untuk segera mengesahkan dua RUU yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Namun, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjawab perlu adanya lobi-lobi dengan ketua umum partai.

“Pak Mahfud tanya kepada kita, tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin. Republik di sini nih gampang pak. Di Senayan ini, lobinya jangan di sini pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” ucap Bambang Pacul dalam Rapat Komisi III bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Pernyataan Bambang Pacul tersebut lantas menjadi sorotan publik. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Bambang Pacul tersebut hanya bercanda, karena menurutnya ia sosok yang suka bercanda.

“Ya bergurau, saya kira,” kata Mahfud, Minggu (2/4/2023).

Penulis: Diraf  l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami