BeritaPolitik

Sah! RUU Pemilu Jadi Undang-Undang

Jakarta, Deras.id DPR RI menggelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023. Dalam rapat tersebut DPR secara resmi mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (4/4/2023).

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Sekadar informasi, Rapat Paripurna ke-20 diikuti 354 dari 575 orang anggota DPR. Dengan rincian 43 orang anggota dewan hadir secara fisik dan 155 lain hadir secara virtual, serta 156 anggota lainnya izin.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa ada beberapa perubahan norma dalam perppu Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut tentang pembentukan penyelenggaraan pemilu di provinsi daerah otonomi baru. Kemudian ia berharap dengan adanya perubahan tersebut penyelenggara pemilu tetap menjalankan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” ujar Doli.

Diketahui sebelumnya, Perppu Pemilu telah disetujui sembilan atau semua fraksi dalam rapat pleno Komisi II DPR pada 15 Maret lalu. Perppu tersebut sebagai konsekuensi adanya penambahan empat Daerah Otonomi Baru di daerah Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Doli meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk bekerja sesuai tugas dan kewajiban masing-masing. Menurutnya, ketiga penyelenggara tersebut sudah mempunyai tupoksi yang harus dijalankan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU, Bawaslu, dan DKPP ini sudah punya fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui UU No 7/2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang,” pungkas Doli.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami